
Untuk menjaga kualitas layanan perpajakan dan memastikan kepatuhan terhadap hukum, pemerintah memperbarui ketentuan terkait profesi tax consultant. Salah satunya melalui PMK No. 175/PMK.01/2022, yang menggantikan ketentuan sebelumnya. Tujuannya adalah meningkatkan standar kompetensi, etika, dan juga akuntabilitas para konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak.
Jalur Sertifikasi: Menjadi Konsultan Pajak Berlisensi
Setiap individu yang ingin menjadi konsultan pajak harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak, yaitu dengan cara:
- Mengikuti USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak):
- Tingkat A: Untuk menangani klien orang pribadi.
- Tingkat B: Untuk klien badan usaha.
- Tingkat C: Untuk transaksi internasional dan juga kompleksitas lebih tinggi.
- Pengakuan Ijazah Akademik:
Lulusan dari perguruan tinggi dengan program studi perpajakan yang terakreditasi bisa mengajukan pengakuan ijazah sebagai pengganti ujian. - Penyetaraan bagi Eks Pegawai DJP:
Pensiunan Direktorat Jenderal Pajak juga dapat mengajukan penyetaraan pengalaman untuk mendapatkan sertifikasi.
Proses Mendapatkan Izin Praktik
Setelah memiliki sertifikasi, langkah berikutnya adalah mengajukan izin praktik resmi melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP). Izin ini terbagi ke dalam tiga tingkat:
- Tingkat A: Berdasarkan sertifikat tingkat A.
- Tingkat B: Harus memiliki izin tingkat A dan sertifikat tingkat B.
- Tingkat C: Wajib memiliki izin tingkat B dan sertifikat tingkat C.
Permohonan diajukan secara daring, dilengkapi berbagai dokumen administratif seperti SKCK, pas foto, dan CV.
Baca juga: Konsultan Pajak Akan Lapor Bulanan Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Peningkatan & Perpanjangan Izin
- Peningkatan Izin:
Bisa terajukan setelah menjalani praktik minimal satu tahun, serta memiliki sertifikat di tingkat yang lebih tinggi. - Perpanjangan Izin:
Izin berlaku selama dua tahun. Konsultan wajib memperbarui izin sebelum masa aktifnya habis, dengan prosedur yang juga dilakukan secara online melalui SIKoP.
Kewajiban Pelaporan & Peningkatan Kompetensi
Setiap konsultan pajak diwajibkan untuk:
- Melaporkan kegiatan praktik tahunannya melalui sistem SIKoP.
- Mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebagai upaya peningkatan kompetensi.
Bagi konsultan yang memperoleh izin praktik di tahun 2024, kewajiban pelaporan PPL akan mulai berlaku pada 2025.
Penutup
Perubahan peraturan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat tata kelola profesi tax consultant. Dengan regulasi yang lebih ketat, berharap para konsultan tidak hanya memahami perpajakan secara teknis, tetapi juga mampu menjaga integritas dan profesionalisme dalam mendampingi kliennya.