
Kementerian Keuangan kembali menyempurnakan aturan mengenai profesi konsultan pajak lewat terbitnya PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 111/PMK.03/2014, dan mulai berlaku sejak 2 Desember 2022. Tujuan utama dari revisi ini adalah untuk meningkatkan standar profesionalisme, transparansi, serta pengawasan terhadap penyedia jasa konsultasi perpajakan di Indonesia.
Kewajiban Baru: Izin Praktik & Pendaftaran Kantor
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah kewajiban bagi setiap konsultan pajak untuk memiliki izin praktik resmi yang dikeluarkan oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Tak hanya itu, konsultan juga diwajibkan menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Lebih lanjut, setiap kantor konsultan pajak yang menjalankan praktik juga perlu terdaftar secara resmi, menegaskan bahwa penyedia jasa tidak bisa lagi beroperasi secara informal tanpa legalitas.
Pengajuan Izin Kini Lebih Modern: Lewat Sistem Elektronik
Sebagai bentuk adaptasi digital, proses pengajuan izin praktik kini dilakukan secara online. Mulai dari pendaftaran baru, peningkatan jenjang izin, hingga perpanjangan masa berlaku izin—semuanya dilakukan melalui sistem elektronik yang disediakan pemerintah. Bila sistem elektronik tidak tersedia, maka pengajuan bisa dilakukan secara manual sebagai alternatif.
Apa Implikasinya?
Dengan adanya penegasan ini, profesi konsultan pajak menjadi lebih kredibel dan bertanggung jawab. Praktik-praktik tidak resmi diharapkan bisa diminimalisir, serta masyarakat sebagai pengguna jasa bisa merasa lebih aman karena menggunakan jasa dari pihak yang sudah terverifikasi.
Pemerintah juga mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam memilih konsultan pajak—pastikan konsultan yang digunakan telah memiliki izin resmi dan terdaftar.
Kesimpulan
Revisi PMK Nomor 175/PMK.01/2022 merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan profesionalisme dan legalitas profesi konsultan pajak. Dengan mewajibkan izin praktik dan pendaftaran kantor resmi, pemerintah menciptakan standar layanan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Aturan ini juga memperkuat perlindungan bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa, sekaligus mendorong konsultan pajak untuk beradaptasi terhadap sistem perizinan digital.
Konsultan pajak kini dituntut untuk lebih responsif terhadap regulasi dan siap menghadapi tantangan dalam penyediaan layanan yang legal dan profesional. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk memilih konsultan yang telah terdaftar secara resmi demi menghindari risiko hukum. Secara keseluruhan, revisi ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih modern dan berintegritas di Indonesia.