Konsultan Pajak Akan Lapor Bulanan Mulai 2026, Ini Penjelasannya

pelaporan konsultan pajak

Pemerintah melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan perubahan besar dalam kewajiban pelaporan konsultan pajak. Jika sebelumnya pelaporan dilakukan satu kali dalam setahun, ke depan mekanismenya akan beralih menjadi bulanan. Kebijakan ini rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan tata kelola profesi konsultan pajak.

Mengapa Pelaporan Bulanan?

Selama ini, kewajiban pelaporan konsultan pajak diatur dalam PMK 111/2014 jo. PMK 175/2022, yang mensyaratkan laporan tahunan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Laporan tersebut mencakup daftar wajib pajak yang dilayani, bukti keikutsertaan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), hingga salinan kartu keanggotaan asosiasi profesi.

Namun, Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan PPPK, Lury Sofyan, menyampaikan bahwa sistem pelaporan tahunan akan segera diubah. “Mulai 2026, pelaporan tidak lagi dikumpulkan dalam satu waktu. Kita akan lakukan secara bertahap setiap bulan,” jelasnya dalam sebuah forum yang diselenggarakan oleh IKPI.

Manfaat Sistem Pelaporan Bulanan

Beberapa keuntungan yang diharapkan dari skema pelaporan bulanan ini antara lain:

  • Pemantauan yang Lebih Efektif
    Data yang diperoleh secara berkala memungkinkan pemerintah untuk memantau aktivitas konsultan pajak secara real-time dan lebih akurat.
  • Beban Administratif Lebih Ringan
    Dengan membagi proses pelaporan ke dalam periode bulanan, konsultan tidak perlu lagi menumpuk data dan laporan di akhir tahun.
  • Peningkatan Akurasi Data
    Sistem ini diharapkan memperkaya kualitas data yang dapat dimanfaatkan untuk evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Persiapan Menuju Perubahan

Agar transisi ke sistem pelaporan bulanan berjalan mulus, PPPK akan menyediakan sistem digital yang mendukung pelaporan secara daring. Selain itu, PPPK juga berencana melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh konsultan pajak untuk memperkenalkan prosedur baru ini.

Menurut Lury, proses adaptasi akan dimulai sebelum tahun 2026 agar para konsultan memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. “Kita lakukan simulasi dan latihan dari sekarang, supaya nanti ketika sistem resmi berjalan, semua sudah terbiasa,” ujarnya.

Respon dari Dunia Profesi

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyambut baik langkah ini, namun juga berharap agar skema pelaporan baru tidak menambah beban kerja bagi konsultan. IKPI menekankan pentingnya sistem yang sederhana, efisien, dan mudah diakses.

Kesimpulan

Transformasi pelaporan konsultan pajak dari tahunan ke bulanan adalah langkah signifikan dalam pembenahan sektor perpajakan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan data yang lebih akurat, diharapkan profesi konsultan pajak di Indonesia semakin profesional dan terpercaya. Konsultan diimbau untuk segera mempersiapkan diri menyambut perubahan ini, baik dari sisi sistem maupun pemahaman regulasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top