
Per 1 Januari 2025, Indonesia mulai memberlakukan beberapa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) baru dan revisi yang signifikan. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas serta transparansi dalam pelaporan keuangan di Indonesia, sesuai dengan standar internasional. Berikut adalah beberapa standar utama yang mulai efektif:
1. PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
Amendemen pada PSAK 221 menjelaskan dengan lebih jelas mengenai keadaan di mana suatu mata uang dianggap tidak dapat ditukarkan serta pengungkapan yang diperlukan dalam kondisi tersebut. Hal ini penting bagi entitas yang beroperasi di lingkungan dengan pembatasan mata uang yang ketat.
2. PSAK 117: Kontrak Asuransi
PSAK 117, yang mengacu pada IFRS 17, menggantikan standar sebelumnya dalam akuntansi kontrak asuransi. Standar ini memperkenalkan model pengukuran yang inovatif untuk kewajiban asuransi serta meningkatkan tingkat transparansi dalam laporan keuangan perusahaan asuransi. Penerapan PSAK 117 diharapkan meningkatkan konsistensi dan komparabilitas laporan keuangan di sektor asuransi.
3. SAK Entitas Privat (SAK EP)
SAK EP terancang untuk menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Standar ini ditujukan bagi entitas privat yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK EP mengintegrasikan prinsip-prinsip dari IFRS untuk UKM dengan modifikasi yang sesuai dengan situasi di Indonesia, menawarkan penyederhanaan dalam aspek pengaturan, metode kebijakan akuntansi, serta prinsip pengukuran dan juga pengungkapan.
Implikasi bagi Perusahaan
Perusahaan perlu mempersiapkan diri untuk mengadopsi standar-standar baru ini dengan:
- Evaluasi Sistem dan Proses: Meninjau dan menyesuaikan sistem akuntansi serta proses pelaporan keuangan agar sesuai dengan persyaratan baru.
- Pelatihan Karyawan: Memberikan pelatihan kepada tim keuangan dan akuntansi mengenai perubahan standar dan juga implikasinya.
- Konsultasi dengan Ahli: Berkonsultasi dengan konsultan atau auditor eksternal untuk memastikan pemahaman dan penerapan yang tepat.
Dengan persiapan yang baik, diharapkan bahwa peralihan ke standar akuntansi yang baru ini dapat berlangsung dengan lancar dan juga meningkatkan kualitas laporan keuangan di Indonesia.