Transisi ke Sistem Core Tax DJP: Awal yang Sulit, Solusi Sementara, dan Harapan Baru

core tax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Januari 2025 sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan nasional. Sistem ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan, memanfaatkan NIK sebagai NPWP, dan menciptakan platform yang mendukung efisiensi pelaporan serta transparansi data.

A. Gangguan Awal dan Dampaknya

Tak lama setelah terluncurkan, sistem Core Tax mengalami berbagai kendala seperti kesalahan teknis, data tidak tersinkron, dan kesulitan akses. Hal ini membuat banyak wajib pajak kesulitan mengajukan SPT maupun menerbitkan e‑Faktur. Keluhan bermunculan dari pengguna, termasuk pelaku usaha dan konsultan pajak, yang menyebut sistem belum siap digunakan secara luas.

B. Langkah Responsif DJP

Menanggapi persoalan tersebut, DJP bersama Komisi XI DPR menyepakati pengaktifan kembali sistem perpajakan lama secara paralel, sebagai bentuk mitigasi. Selain itu, DJP juga membebaskan sanksi administratif sementara terkait keterlambatan pelaporan akibat gangguan sistem.

Komisi XI mendesak DJP agar menerapkan pendekatan bertahap dan berbasis uji coba terbatas, alih-alih meluncurkan sistem secara penuh sekaligus, demi menghindari kekacauan lanjutan.

C. Rekomendasi Perbaikan ke Depan

Beberapa solusi yang disarankan antara lain:

  • Menguji sistem secara bertahap, dimulai dari segmen wajib pajak besar.
  • Memperpanjang masa transisi, serta memperkuat edukasi pengguna.
  • Meningkatkan bantuan teknis dan membuka saluran komunikasi langsung.
  • Menjamin keamanan data dan ketahanan siber, dengan pelaporan berkala ke DPR.

D. Kesimpulan

Peralihan ke sistem Core Tax oleh DJP merupakan langkah besar dalam modernisasi perpajakan Indonesia. Tujuannya untuk menciptakan administrasi pajak yang terintegrasi, efisien, dan berbasis data digital. Namun, peluncuran sistem secara penuh tanpa uji coba bertahap menimbulkan gangguan teknis yang cukup serius bagi wajib pajak dan aparatur pajak sendiri. Keputusan untuk mengaktifkan sistem lama secara paralel dan membebaskan sanksi sementara menjadi langkah kompromi yang tepat dalam menjaga stabilitas layanan dan kepercayaan masyarakat.

Ke depan, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada kesiapan teknis, kejelasan roadmap transisi, serta komunikasi yang terbuka dengan pemangku kepentingan. DJP perlu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan strategi manajemen perubahan yang kuat. Jika berjalan dengan baik, Core Tax berpotensi menjadi fondasi sistem perpajakan digital yang lebih akuntabel, transparan, dan juga terpercaya bagi semua pihak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top