
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Penggunaan Kode Faktur 04
PKP wajib menggunakan kode faktur 04 untuk transaksi dengan DPP nilai lain sebesar 11/12. Kode ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022.
Contoh Perhitungan PPN dengan DPP 11/12
Misalkan sebuah komputer dijual dengan harga Rp12.000.000. Karena komputer bukan BKP mewah, PPN dihitung dengan tarif 12% dari DPP 11/12 harga jual. Perhitungannya sebagai berikut:
DPP: Rp12.000.000 × 11/12 = Rp11.000.000
PPN Terutang: Rp11.000.000 × 12% = Rp1.320.000
Dalam faktur pajak, kode transaksi yang digunakan adalah 04.
Pentingnya Penggunaan Kode Faktur yang Tepat
Penggunaan kode faktur yang sesuai sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Kode faktur 04 digunakan khusus untuk transaksi dengan DPP nilai lain, sementara kode faktur lainnya digunakan untuk jenis transaksi berbeda, seperti penyerahan yang dibebaskan dari PPN (kode 08) atau penyerahan kepada pemungut PPN instansi pemerintah (kode 02).
Implementasi dalam Aplikasi Coretax
Dalam aplikasi Coretax, saat membuat faktur pajak untuk transaksi dengan DPP nilai lain, PKP harus memilih kode transaksi 04 dan memasukkan DPP yang dihitung sesuai ketentuan, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian. Tarif PPN yang berlaku adalah 12%, dan sistem akan menghitung PPN terutang secara otomatis berdasarkan input tersebut.
Dengan memahami ketentuan ini, PKP dapat memastikan perhitungan PPN dan penerbitan faktur pajak sesuai aturan, menghindari sanksi atau kesalahan pelaporan.
Kesimpulan
Perhitungan PPN untuk transaksi dengan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian perlu dilakukan dengan hati-hati oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam hal ini, PKP diwajibkan menggunakan kode faktur 04 saat menerbitkan faktur pajak. Penggunaan kode faktur yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari potensi sanksi atau kesalahan dalam pelaporan pajak.