
Pada 31 Desember 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Indonesia. PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan dalam penerapan tarif PPN.
Pengenaan PPN 12% untuk Barang Mewah
PPN 12% dikenakan pada Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, termasuk:
Kendaraan Bermotor: Mobil dengan konsumsi bahan bakar tertentu dan kapasitas mesin tertentu, kendaraan listrik, serta kendaraan roda empat dengan teknologi tertentu.
Barang mewah lainnya meliputi hunian mewah, pesawat udara, kapal pesiar, balon udara, dan peluru senjata api.
Pengenaan PPN 11% untuk Barang dan Jasa Non-Mewah
PPN untuk barang dan jasa non-mewah dihitung dengan tarif 12% dari DPP sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang dikenakan adalah 11%.
Penerapan Tarif Efektif 11% untuk Penyerahan kepada Konsumen Akhir
Meskipun tarif PPN 12% berlaku untuk barang mewah, penyerahan kepada konsumen akhir akan dikenakan tarif efektif 12% mulai 1 Februari 2025. Sebelumnya, penyerahan kepada konsumen akhir dikenakan tarif PPN 11%.
Tujuan dan Implementasi PMK 131/2024
PMK 131/2024 bertujuan mewujudkan keadilan tarif PPN dengan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak untuk BKP dan JKP tertentu. Pemerintah memilih mekanisme DPP nilai lain untuk menjaga agar besaran PPN yang terutang tetap sama, meskipun ada perubahan mekanisme penghitungan.
Penerapan PMK 131/2024 diharapkan membuat sistem perpajakan Indonesia lebih adil, berkelanjutan, dan juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Kesimpulan
Penerapan PMK 131/2024 mengenai tarif PPN 12% bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan memperkenalkan mekanisme DPP nilai lain untuk barang mewah dan juga non-mewah, serta penyesuaian tarif efektif 11%, diharapkan penerimaan pajak negara dapat meningkat secara berkelanjutan, sambil menjaga kepatuhan dan kesetaraan bagi semua pihak yang terlibat.