
Pemerintah Indonesia berencana menerapkan cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai semester II tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat, mengingat tingginya prevalensi penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.
Tahapan Persiapan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaksanaan cukai MBDK akan dimulai pada paruh kedua tahun 2025. Saat ini, pemerintah tengah menyusun peraturan pendukung, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Skema Pentarifan
Pemerintah mempertimbangkan dua skema pentarifan cukai MBDK:
- On Trade: Cukai dikenakan langsung pada produsen atau pabrik.
- Off Trade: Cukai dikenakan pada gerai penjualan atau pengecer.
Penentuan skema ini akan disesuaikan dengan kategori produk, metode pengolahan, dan kandungan gula dalam minuman tersebut.
Tujuan Kebijakan
Selain meningkatkan penerimaan negara, tujuan utama pengenaan cukai ini adalah untuk mengurangi konsumsi gula tambahan yang berlebihan di masyarakat. Konsumsi gula berlebih telah dikaitkan dengan peningkatan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas. Dengan adanya cukai, diharapkan masyarakat akan lebih selektif dalam mengonsumsi minuman berpemanis.
Tanggapan Industri
Gabungan Produsen Makanan dan Minuman (GAPMMI) menyatakan kekhawatiran bahwa pengenaan cukai MBDK dapat menyebabkan kenaikan harga produk hingga 30 persen, yang pada akhirnya membebani konsumen dan industri. Mereka berpendapat bahwa faktor gaya hidup memiliki peran signifikan dalam prevalensi penyakit tidak menular, dan edukasi masyarakat mengenai pola hidup sehat seharusnya menjadi fokus utama.
Sosialisasi dan Implementasi
Kementerian Kesehatan memastikan bahwa aturan cukai MBDK akan disahkan tahun ini dan saat ini berada pada tahap finalisasi. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat akan dilakukan sebelum implementasi kebijakan pada semester II tahun 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menurunkan angka penyakit tidak menular di Indonesia melalui pengendalian konsumsi gula tambahan.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat melalui regulasi yang mendorong pola konsumsi yang lebih sehat.