
Awal tahun biasanya menjadi momen penting dalam pengumpulan penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan. Namun, Januari 2025 justru dibuka dengan catatan mengejutkan—penerimaan pajak nasional mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Situasi ini mengejutkan banyak pihak, mengingat pemerintah selama dua tahun terakhir terus menggembar-gemborkan keberhasilan reformasi sistem digital perpajakan melalui CoreTax 3.0. Lalu, mengapa justru di tengah transformasi digital ini, angka penerimaan pajak malah merosot?
Kabar yang beredar cepat menyebut satu hal: CoreTax mengalami kendala teknis serius. Sistem yang diharapkan menjadi tulang punggung modernisasi DJP justru menjadi pemicu utama kegaduhan awal tahun.
Penerimaan Pajak Awal Tahun Tak Sesuai Target – Ada Apa?
Awal tahun 2025 semestinya menjadi momen optimisme fiskal. Namun kenyataannya, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa penerimaan pajak nasional pada Januari mengalami penurunan yang tidak terduga. Koreksi ini menciptakan spekulasi, analisis, bahkan kekhawatiran dari berbagai pihak—terutama pelaku usaha dan konsultan pajak.
Lalu, apa yang sebenarnya terjadi?
CoreTax: Modernisasi yang Belum Tuntas
Penyebab utama yang paling disorot adalah gangguan dalam sistem CoreTax 3.0, platform digital milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru diimplementasikan secara nasional sejak akhir 2024. CoreTax seharusnya menjadi solusi dari berbagai permasalahan perpajakan konvensional: lambat, tidak efisien, dan rentan manipulasi.
Namun dalam pelaksanaannya, transisi sistem ini tidak berjalan mulus. Banyak wajib pajak mengalami kendala saat mengakses layanan pelaporan, validasi NPWP yang terintegrasi dengan NIK mengalami error, bahkan sejumlah modul harus di-rollback ke versi sebelumnya akibat crash.
Siapa yang Paling Terkena Dampaknya?
Dampaknya terasa luas. Wajib Pajak Badan dan Pribadi yang memiliki kewajiban pelaporan dan pembayaran di awal tahun—terutama PPh Final dan PPN—mengalami penundaan atau kegagalan transaksi. Banyak konsultan pajak juga menghadapi keluhan dari klien karena sistem tidak bisa diakses saat tenggat pelaporan semakin dekat.
Di sisi lain, pegawai DJP sendiri kewalahan mengelola volume keluhan, klarifikasi data, dan proses input ulang akibat error sistem. Pelayanan menjadi tidak optimal, padahal ini adalah momentum krusial bagi penerimaan negara.
Kapan dan Bagaimana Masalah Ini Terjadi?
Masalah mulai muncul sejak minggu pertama Januari 2025. Banyak wajib pajak yang mencoba login ke sistem mengalami gangguan akses dan keterlambatan respon. Beberapa sistem seperti e-Faktur, e-Bupot, dan restitusi juga dilaporkan tidak sinkron.
Puncaknya terjadi pada tanggal 15–25 Januari, ketika biasanya banyak perusahaan melakukan pelaporan dan pembayaran pajak rutin. Sayangnya, pada periode ini, sistem CoreTax justru mengalami rollback, dan menyebabkan data yang sudah diinput sebagian tidak terekam dengan benar.
Mengapa Sistem yang Dirancang untuk Mempermudah Justru Jadi Masalah?
Pertanyaan ini menjadi sorotan utama publik. Salah satu jawabannya adalah ketergesa-gesaan dalam implementasi teknologi tanpa kesiapan yang memadai. CoreTax adalah sistem besar, mencakup pelaporan, pembayaran, audit, hingga pelacakan risiko. Jika tidak dipersiapkan dengan matang, maka seluruh ekosistem perpajakan digital bisa terdampak.
Selain itu, integrasi NPWP ke NIK (dalam program Single Identification Number/SIN) juga belum sepenuhnya matang. Banyak data wajib pajak belum tervalidasi, menyebabkan kegagalan sistem saat verifikasi akun atau penyetoran.
Bagaimana Pemerintah Menanggapi Ini?
Direktorat Jenderal Pajak tidak tinggal diam. Beberapa respons cepat yang dilakukan antara lain:
- Memberikan relaksasi waktu pelaporan bagi WP yang terdampak,
- Membentuk Tim Respons Teknis CoreTax,
- Mempercepat evaluasi dan perbaikan sistem,
- Dan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan asosiasi konsultan pajak dan pelaku usaha.
Bagi konsultan pajak, ini menjadi momen krusial untuk memberikan advis berbasis solusi kepada klien, memperkuat sistem dokumentasi internal, dan mulai menyusun strategi mitigasi risiko digital di tengah transisi sistem nasional.
Kesimpulan: Digitalisasi Butuh Transisi yang Matang
Turunnya penerimaan pajak Januari 2025 bukan sekadar angka fiskal, tapi refleksi dari tantangan modernisasi sistem perpajakan. CoreTax memang langkah maju, namun harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur, pelatihan, dan komunikasi yang kuat.
Bagi pelaku usaha dan konsultan hukum pajak, ini menjadi sinyal penting bahwa adaptasi terhadap perubahan sistemik bukan sekadar teknis, tapi juga strategis. Mengandalkan satu sistem tanpa backup, atau tidak memiliki pemahaman atas teknologi pajak baru, bisa berujung pada kerugian finansial dan reputasi.
Kini, pemerintah dan pelaku pasar sama-sama belajar: bahwa dalam era digital, ketepatan bukan hanya soal hitungan angka, tapi juga soal kesiapan sistem yang menopang semuanya.