
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh karyawan, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, atau individu yang bekerja di perusahaan. Dalam artikel ini, kita akan membahas cara perhitungan PPh Pasal 21 karyawan berdasarkan peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia.
Penghasilan Kena Pajak
Perhitungan PPh Pasal 21 dimulai dengan menghitung penghasilan bruto karyawan. Penghasilan bruto meliputi gaji pokok, tunjangan, bonus, uang lembur, dan bentuk penghasilan lainnya yang diterima karyawan dari perusahaan.
Pengurangan Penghasilan Bruto
Dari penghasilan bruto, ada beberapa komponen yang bisa dikurangi sebelum menghitung pajak. Komponen pengurang ini meliputi:
- Iuran pensiun
- Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
- Potongan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Setelah pengurangan tersebut, hasilnya disebut sebagai Penghasilan Neto.
Penghitungan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah mendapatkan penghasilan neto, langkah berikutnya adalah mengurangkan PTKP. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan besarannya berbeda berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut ini adalah ketentuan PTKP terbaru:
- Rp54.000.000 untuk diri sendiri (lajang)
- Rp4.500.000 tambahan untuk status menikah
- Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang
Misalnya, seorang karyawan lajang tanpa tanggungan memiliki PTKP sebesar Rp54.000.000.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Setelah mengurangi PTKP dari penghasilan neto, kita akan mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP inilah yang akan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.
Contoh: Jika penghasilan neto seorang karyawan dalam setahun adalah Rp100.000.000, dan PTKP sebesar Rp54.000.000, maka PKP-nya adalah:
PKP = 100.000.000 − 54.000.000 = 46.000.000
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif PPh Pasal 21 untuk karyawan ditetapkan sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%
Dari contoh sebelumnya, PKP sebesar Rp46.000.000 dikenakan tarif 5%.
PPh Pasal 21 = 46.000.000 × 5% = Rp. 2.300.000
Contoh Kasus Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan
Misalkan seorang karyawan dengan status menikah dan 1 anak memiliki rincian penghasilan sebagai berikut:
- Gaji bulanan: Rp12.000.000
- Tunjangan: Rp2.000.000
- Bonus tahunan: Rp24.000.000
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
(12.000.000 + 2.000.000) × 12 + 24.000.000 = 192.000.000
Langkah 2: Pengurang Penghasilan Bruto
Misalnya, iuran pensiun dan JHT sebesar Rp500.000 per bulan, maka pengurang tahunan adalah:
500.000 × 12 = Rp. 6.000.000
Langkah 3: Hitung Penghasilan Neto
192.000.000 − 6.000.000 = 186.000.000
Langkah 4: Hitung PTKP
Karena karyawan menikah dan memiliki 1 anak, PTKP-nya adalah:
54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000
Langkah 5: Hitung PKP
186.000.000 − 63.000.000 = 123.000.000
Langkah 6: Hitung PPh Pasal 21
Karena PKP sebesar Rp123.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Untuk penghasilan hingga Rp60.000.000:
60.000.000 × 5% = Rp. 3.000.000
- Untuk sisa penghasilan (Rp123.000.000 – Rp60.000.000 = Rp63.000.000) dengan tarif 15%:
63.000.000 × 15% = Rp. 9.450.000
Total PPh Pasal 21 yang harus dibayar:
3.000.000 + 9.450.000 = Rp. 12.450.000
Kesimpulan
Perhitungan PPh Pasal 21 harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan terbaru tentang tarif pajak, pengurang penghasilan bruto, serta PTKP yang berlaku. Mengerti cara perhitungannya membantu karyawan memahami kewajiban pajak mereka dan juga menghindari potensi kesalahan dalam pembayaran pajak.