Crash & Rollback Sistem Core Tax DJP: Ketika Digitalisasi Pajak Mengalami Guncangan

Core Tax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menggulirkan Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari transformasi digital besar-besaran di bidang perpajakan. Sistem ini menjanjikan integrasi data, peningkatan transparansi, dan juga efisiensi layanan pajak bagi wajib pajak maupun petugas pajak.

Namun, di balik gebyar peluncurannya, pada awal 2025, sistem ini mengalami crash besar-besaran. Gangguan teknis yang terjadi membuat DJP harus mengambil langkah drastis: rollback ke sistem lama sementara waktu demi menjaga keberlangsungan layanan.

Apa Itu Core Tax DJP?

Core Tax merupakan sistem informasi terintegrasi yang menggabungkan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Registrasi NPWP,
  • Pelaporan SPT,
  • Pembayaran pajak,
  • Audit dan penagihan.

Dikembangkan sejak 2018 dan mulai diluncurkan secara bertahap pada akhir 2023, sistem ini diharapkan menjadi tulang punggung digitalisasi DJP, menggantikan sistem-sistem lama yang tersebar dan juga terfragmentasi.

Insiden Crash: Apa yang Terjadi?

Pada Januari 2025, saat integrasi penuh Core Tax diberlakukan:

  • Banyak wajib pajak gagal mengakses sistem e-filing dan e-billing.
  • Permintaan pengembalian pajak (restitusi) tertunda.
  • Layanan di KPP terhambat akibat sinkronisasi data yang tidak stabil.
  • Antrean dan keluhan meningkat drastis, terutama dari pelaku usaha dan konsultan pajak.

Melihat eskalasi dampak, DJP mengaktifkan kembali sistem lama secara bertahap sambil melakukan perbaikan sistem baru. Inilah yang disebut sebagai rollback.

Baca juga: Transisi ke Sistem Core Tax DJP: Awal yang Sulit, Solusi Sementara, dan Harapan Baru

Mengapa Rollback Perlu Dilakukan?

Beberapa penyebab utama dari rollback ini antara lain:

  1. Ketidaksiapan infrastruktur server menghadapi lonjakan akses.
  2. Bug kritikal pada modul pelaporan dan pembayaran.
  3. Integrasi data historis yang belum sempurna, menyebabkan error di profil pajak wajib pajak.
  4. Kurangnya pelatihan teknis bagi pegawai dan juga konsultan dalam menghadapi transisi sistem.

Dampaknya bagi Wajib Pajak & Konsultan

  • Wajib Pajak Pribadi & UMKM kesulitan mendapatkan layanan dasar seperti validasi NPWP dan juga pelaporan SPT.
  • Perusahaan dan konsultan terganggu dalam proses pelaporan PPh Badan, PPN, dan restitusi.
  • Keterlambatan administratif memicu risiko sanksi, meskipun DJP mengeluarkan relaksasi sementara.

Respon dan Langkah Pemulihan DJP

DJP bergerak cepat dengan beberapa langkah pemulihan:

  1. Aktivasi kembali sistem legacy untuk pelaporan dan pembayaran.
  2. Perpanjangan tenggat waktu pelaporan untuk masa pajak Januari–Februari 2025.
  3. Tim audit dan verifikasi manual untuk memproses restitusi sementara.
  4. Evaluasi vendor pengembang sistem dan audit keamanan digital.
  5. Edukasi ulang kepada pegawai pajak dan juga konsultan mengenai transisi sistem.

Kesimpulan

Insiden crash dan rollback Core Tax menjadi pengingat bahwa digitalisasi sektor publik, meski krusial, tidak bisa tergesa-gesa. Penguatan infrastruktur, pelatihan SDM, serta pengujian sistem yang komprehensif menjadi kunci keberhasilan reformasi ini.

Ke depan, keberhasilan Core Tax akan ditentukan oleh komitmen DJP dalam bersikap terbuka, adaptif, dan kolaboratif—khususnya dengan pelaku usaha, konsultan pajak, dan juga masyarakat sebagai pengguna utama layanan perpajakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top