
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak penting dalam praktik beracara di Pengadilan Pajak. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 36A ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang mengharuskan keberatan terlebih dahulu sebelum banding, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, wajib pajak kini tidak lagi harus melalui proses keberatan sebelum mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Konsekuensinya, strategi beracara mengalami perubahan besar, baik dari sisi wajib pajak maupun kuasa hukumnya.
Apa Substansi Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023?
- MK menilai bahwa keberatan administratif bersifat redundan dan menghambat hak konstitusional wajib pajak untuk memperoleh keadilan secara cepat dan sederhana.
- Dengan dihapusnya keharusan proses keberatan, wajib pajak berhak langsung mengajukan banding atas ketetapan pajak tanpa perlu menunggu proses administrasi berlarut.
- Tujuan utamanya adalah efisiensi waktu, penguatan hak hukum, dan pengurangan beban administratif DJP.
Implikasi Hukum dan Prosedural
- Pemilihan Jalur Banding Langsung
Wajib pajak kini memiliki dua opsi strategis:- Tetap mengajukan keberatan administratif sebagai mekanisme penyelesaian awal, atau
- Langsung menuju Pengadilan Pajak untuk mendapatkan putusan yang lebih independen.
- Pengaruh terhadap Jangka Waktu dan Pembuktian
Karena proses keberatan bisa dilewati, maka:- Tenggat waktu pengajuan banding lebih pendek dan ketat.
- Persiapan dokumen pembuktian menjadi lebih krusial sejak awal, karena tidak ada lagi ruang “klarifikasi” melalui keberatan.
- Tanggung Jawab Konsultan Pajak & Kuasa Hukum Meningkat
- Penanganan awal kasus menjadi lebih kompleks.
- Legal opinion dan dokumentasi awal harus kuat sejak Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima.
Strategi Beracara yang Direkomendasikan
1. Audit Internal Sejak Penerbitan SKP
Lakukan review menyeluruh atas data, dokumen transaksi, dan dasar hukum dari koreksi fiskal yang dilakukan DJP.
2. Penguatan Argumentasi Hukum & Komersial
Jangan hanya bergantung pada angka. Soroti aspek substansi transaksi, niat ekonomi, dan juga kepatuhan formal.
3. Pilih Waktu Banding Secara Strategis
Evaluasi apakah kasus tersebut lebih baik diselesaikan melalui keberatan dulu (untuk membangun dasar), atau langsung menuju banding demi efisiensi.
4. Dokumentasi Lebih Detil
Lengkapi dengan:
- Surat peringatan (jika ada),
- Bukti korespondensi dengan fiskus,
- Simulasi perhitungan pajak alternatif,
- Studi banding industri sejenis (benchmark).
5. Tim Gabungan Pajak & Hukum
Kolaborasi antara konsultan pajak dan advokat perpajakan kini jadi keharusan untuk menyusun strategi litigasi yang solid.
Dampak Positif dan Potensi Tantangan
Dampak Positif:
- Meningkatkan efisiensi dan juga akses terhadap keadilan.
- Memberi fleksibilitas strategi hukum bagi wajib pajak.
- Memperkuat posisi negosiasi saat proses audit berlangsung.
Tantangan Baru:
- Beban kerja hakim meningkat tajam.
- Risiko penolakan banding karena kelemahan administrasi meningkat.
- Wajib pajak yang tidak siap bisa kalah cepat karena minim bukti saat awal sengketa.
Kesimpulan
Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023 membawa angin segar bagi dunia perpajakan. Namun, kebebasan untuk langsung beracara di Pengadilan Pajak bukan berarti proses menjadi lebih mudah. Justru, wajib pajak dan juga kuasa hukumnya harus semakin siap secara dokumen, argumen, dan strategi.
Era litigasi pajak pasca putusan ini bukan hanya tentang menghapus satu tahap administratif, tapi tentang bagaimana menyusun langkah yang lebih cermat dan juga taktis demi memperoleh keadilan fiskal.

