
Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mencatat penyerahan barang atau jasa kena pajak kepada pembeli yang sama selama satu periode tertentu, biasanya satu bulan. Faktur ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dalam transaksi yang terjadi berulang dengan pihak yang sama.
Berbeda dengan faktur pajak biasa, Combined Tax Invoice hanya diterbitkan satu kali meskipun ada beberapa transaksi dalam periode tersebut. Ini memudahkan pencatatan dan pelaporan baik bagi penjual maupun pembeli.
Dasar Hukum Faktur Pajak Gabungan
Dasar hukum penerbitan faktur pajak gabungan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PER-03/PJ/2022) yang memberikan panduan teknis terkait e-Faktur, termasuk penerbitan faktur pajak gabungan.
Kriteria dan Persyaratan Faktur Pajak Gabungan
Untuk menerbitkan faktur pajak gabungan, PKP harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Transaksi dengan Pembeli yang Sama
Semua transaksi yang dicatat dalam Combined Tax Invoice harus melibatkan pembeli atau penerima jasa yang sama. - Periode yang Sama
Combined Tax Invoice mencakup transaksi selama satu periode pajak tertentu (misalnya, dalam satu bulan kalender). - Pencatatan yang Akurat
PKP harus memastikan semua transaksi dalam periode tersebut sudah tercatat dengan benar di buku penjualan atau sistem e-Faktur. - Penerbitan Combined Tax Invoice di Akhir Periode
Faktur harus diterbitkan pada akhir bulan saat transaksi terakhir dilakukan. - Melalui Sistem e-Faktur
Sejak penerapan e-Faktur, seluruh Combined Tax Invoice harus diterbitkan menggunakan sistem e-Faktur untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan.
Manfaat Menggunakan Combined Tax Invoice
- Efisiensi Administrasi
Dengan mencatat beberapa transaksi dalam satu faktur, administrasi menjadi lebih sederhana. - Penghematan Waktu
PKP tidak perlu membuat faktur untuk setiap transaksi secara terpisah, sehingga dapat menghemat waktu dalam proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak. - Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Penerapan Combined Tax Invoice mempermudah proses pelaporan, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dalam administrasi pajak.
Prosedur Membuat Combined Tax Invoice
Berikut langkah-langkah untuk membuat Combined Tax Invoice:
- Catat semua transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu periode.
- Kumpulkan data transaksi meliputi tanggal, jenis barang/jasa, jumlah transaksi, dan nilai PPN.
- Masukkan semua data transaksi ke dalam aplikasi e-Faktur.
- Terbitkan Combined Tax Invoice di akhir periode transaksi.
- Simpan faktur pajak dalam bentuk elektronik dan juga laporkan melalui SPT Masa PPN.
Kesimpulan
Faktur Pajak Gabungan adalah solusi praktis untuk mencatat beberapa transaksi dengan pembeli yang sama dalam satu periode. Dengan memanfaatkan fitur ini, PKP dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan juga menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Memahami dasar hukum, persyaratan, dan tata cara penerbitan Combined Tax Invoice sangat penting bagi PKP agar dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.