
PPh Pasal 29 dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak setelah pelaporan SPT, yaitu ketika pajak terutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya.
Pajak Penghasilan Pasal 29 harus dilunasi setelah penyampaian SPT Tahunan untuk menghindari sanksi dari DJP, dan umumnya dibayar oleh wajib pajak badan atau orang pribadi dengan penghasilan besar.
Kapan PPh Pasal 29 Terutang?
Pajak Penghasilan Pasal 29 terutang pada akhir tahun pajak saat wajib pajak menyelesaikan perhitungan pajak mereka dalam SPT Tahunan. Jika pajak terutang dalam SPT lebih besar dari pajak yang sudah dibayar melalui PPh lainnya, kekurangan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 29.
Cara Menghitung PPh Pasal 29
- Total Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Pertama, tentukan penghasilan bersih yang dikenakan pajak dalam satu tahun penuh, setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan sesuai ketentuan pajak. - Hitung Pajak yang Sudah Dipotong atau Dibayar
Jumlahkan semua pajak yang telah dipotong atau dibayar di muka, seperti PPh Pasal 21 untuk pegawai atau PPh Pasal 25 untuk angsuran bulanan. - Bandingkan dengan Pajak Terutang
Bandingkan total pajak terutang berdasarkan PKP dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayar. Jika pajak terutang lebih besar, selisihnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 29 yang harus dibayar.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 29
Misalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 500 juta selama satu tahun. Jadi berdasarkan perhitungan PPh, pajak terutang sebesar Rp 125 juta. Namun, selama tahun berjalan, pajak yang sudah dibayar melalui PPh Pasal 21 dan Pasal 25 hanya sebesar Rp 100 juta. Maka, kekurangan pajak sebesar Rp 25 juta harus dibayar sebagai Pajak Penghasilan Pasal 29.
Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29?
Pembayaran PPh Pasal 29 dapat dilakukan melalui mekanisme e-Billing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak harus membuat kode billing untuk Pajak Penghasilan Pasal 29 dan juga melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau platform yang ditunjuk oleh DJP.
Sanksi Jika Pajak Penghasilan Pasal 29 Tidak Dibayar
Jika Pajak Penghasilan Pasal 29 tidak terbayar tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi ini dihitung dari batas waktu pembayaran hingga tanggal pembayaran yang sebenarnya.
Kesimpulan
PPh Pasal 29 merupakan kewajiban pajak yang harus dipenuhi ketika terjadi kekurangan bayar pajak pada akhir tahun pajak. Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 29 melibatkan perhitungan pajak terutang berdasarkan penghasilan tahunan, dikurangi pajak yang telah dipotong atau dibayar selama tahun berjalan. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi.