Pelaporan dan Perhitungan PPh 23 untuk Bisnis Catering

catering

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, berupa bunga, dividen, royalti, hadiah, serta imbalan jasa tertentu. Salah satu jasa yang dikenakan PPh 23 adalah jasa boga. Artikel ini akan membahas ketentuan, tarif, dan cara menghitung PPh 23 untuk jasa catering.

1. Ketentuan PPh 23 untuk Jasa Catering

Jasa catering masuk dalam kategori jasa yang dikenakan PPh 23 karena termasuk dalam layanan yang diberikan oleh pihak lain untuk keperluan usaha atau kegiatan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015, jasa boga termasuk ke dalam jasa lain yang dikenakan PPh 23 dengan tarif yang telah ditentukan.

  • Objek Pajak: Penghasilan yang diterima oleh penyedia jasa boga.
  • Subjek Pajak: Wajib Pajak dalam negeri baik berupa badan maupun orang pribadi yang menerima imbalan jasa.
  • Pihak Pemotong: Pihak yang melakukan pembayaran kepada penyedia jasa boga (biasanya perusahaan atau instansi pemerintah yang menggunakan jasa boga).

2. Tarif PPh 23 untuk Jasa Catering

Tarif PPh 23 yang berlaku untuk jasa catering adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa. Jumlah bruto yang dimaksud adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh penyedia jasa boga, sebelum dikurangi dengan biaya atau potongan lainnya.

PPh 23 dikenakan atas penghasilan bruto, sehingga tidak mempertimbangkan berapa besar biaya yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa boga untuk menyelenggarakan layanan tersebut.

3. Perhitungan PPh 23 Jasa Catering

Untuk memahami bagaimana cara menghitung PPh 23 jasa catering, berikut adalah contoh perhitungannya:

Contoh Kasus: Sebuah perusahaan mengadakan acara pelatihan karyawan dan menggunakan jasa catering dengan total nilai tagihan sebesar Rp 50.000.000. Berapa PPh 23 yang harus dipotong oleh perusahaan tersebut?

Perhitungan: Tarif PPh 23 jasa catering: 2% Total nilai tagihan: Rp 50.000.000

Maka, PPh 23 yang harus dipotong adalah: PPh 23 = 2%×Rp. 50.000.000 = Rp. 1.000.000

Jadi, perusahaan wajib memotong PPh 23 sebesar Rp 1.000.000 dari pembayaran kepada penyedia jasa catering. Penyedia jasa akan menerima pembayaran sebesar Rp 49.000.000 setelah dipotong pajak.

4. Pelaporan dan Pembayaran PPh 23

Pihak yang memotong PPh 23, dalam hal ini perusahaan yang menggunakan jasa catering, wajib melaporkan pemotongan tersebut ke kantor pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23. Pajak yang telah dipotong juga harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan bukti potong PPh 23 kepada penyedia jasa catering sebagai tanda bahwa pajak tersebut telah dipotong dan disetorkan.

Kesimpulan

Jasa catering merupakan salah satu jenis jasa yang dikenakan PPh 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto imbalan jasa. Pemotongan pajak dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran, dan penyedia jasa wajib menerima bukti potong sebagai pengakuan atas pajak yang telah dipotong. Perhitungan PPh 23 yang sederhana ini penting untuk memastikan kepatuhan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top