
Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus merupakan bagian penting dari kompensasi yang diterima oleh karyawan, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan. Namun, penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak yang berlaku atas THR dan bonus tersebut. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam menghitung pajak THR dan bonus terbaru di tahun 2024.
Pengertian THR dan Bonus
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan bonus adalah insentif tambahan yang diberikan oleh perusahaan berdasarkan kinerja karyawan atau perusahaan selama periode tertentu. Kedua jenis pendapatan ini dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Dasar Hukum Pajak THR dan Bonus
Pajak yang dikenakan atas THR dan bonus mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Dalam aturan terbaru yang berlaku pada tahun 2024, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam perhitungan pajak.
Langkah-langkah Menghitung Pajak THR dan Bonus
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung pajak THR dan bonus:
a. Menentukan Penghasilan Bruto
Pertama, tentukan jumlah penghasilan bruto karyawan. Ini mencakup:
- THR yang diterima
- Bonus yang diberikan
Misalnya, jika seorang karyawan menerima THR sebesar Rp 5.000.000 dan bonus Rp 3.000.000, maka penghasilan bruto totalnya adalah:
Penghasilan Bruto = THR + Bonus
Penghasilan Bruto = Rp. 5.000.000 + Rp. 3.000.000 = Rp. 8.000.000
b. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Selanjutnya, hitung penghasilan kena pajak (PKP). PKP dapat diperoleh dengan mengurangi penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besaran PTKP pada tahun 2024 untuk individu adalah Rp 54.000.000 per tahun.
Misalnya, jika karyawan tersebut tidak memiliki tanggungan, maka:
PKP= Penghasilan Bruto − PTKP
PKP = Rp. 8.000.000 − (Rp. 54.000.000/12) = Rp. 8.000.000 − Rp. 4.500.000 = Rp. 3.500.000
c. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)
Setelah mendapatkan PKP, langkah selanjutnya adalah menghitung pajak yang terutang. Pajak penghasilan untuk PKP dihitung menggunakan tarif progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tahun 2024, tarif pajak PPh 21 adalah sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan hingga Rp 60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan di atas Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000
Dalam contoh ini, karena PKP karyawan adalah Rp 3.500.000, maka pajak yang terutang adalah:
PPh 21 = 5%×Rp. 3.500.000 = Rp. 175.000
Contoh Perhitungan
Mari kita rangkum perhitungan dalam tabel:
| Keterangan | Nominal |
|---|---|
| Tunjangan Hari Raya (THR) | Rp 5.000.000 |
| Bonus | Rp 3.000.000 |
| Total Penghasilan Bruto | Rp 8.000.000 |
| PTKP (bulanan) | Rp 4.500.000 |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 3.500.000 |
| PPh 21 Terutang | Rp 175.000 |
Kesimpulan
Menghitung pajak THR dan bonus penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari masalah di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perusahaan dan karyawan dapat dengan mudah menentukan berapa pajak yang harus dibayarkan. Pastikan untuk selalu mengikuti perubahan regulasi pajak yang berlaku untuk tahun 2024 agar tidak ketinggalan informasi penting.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan dalam perhitungan pajak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak.